Dewan Perwakilan Mahasiswa ITK atau disingkat DPM ITK, berfungsi sebagai penyampai aspirasi mahasiswa dari setiap program studi untuk mendukung kegiatan yang dilakukan oleh KM ITK. Badan legislatif mahasiswa ini dipilih dengan mekanisme pemilu yang terdiri dari 10 orang dan 4 deputi bagian untuk menjalankan fungsi aspirasi, legislasi, dan pengawasan di tingkat institut. Informasi lebih lanjut dapat langsung mengakses laman resmi DPM ITK